Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) NHM, Iswan Marus menjelaskan bahwa pemecatan terhadap puluhan tenaga kerja lokal terjadi sejak April 2017 hingga saat ini. Pada tahap pertama, kata Iswan, sebanyak 62 pekerja lokal di perusahaan tersebut dipecat.
"Pemecatan itu dilakukan secara mendadak dan tanpa alasan yang jelas sehingga membuat resah para pekerja. Kebetulan seluruh pekerja yang dipecat merupakan putra daerah Halmahera," ujar Iswan dalam keterangan pers tertulis yang diterima wartawan, Rabu (18/10).
Iswan menjelaskan, perusahaan kemudian melanjutkan langkah pemecatan belasan pekerja lainnya dari pelbagai divisi tanpa alasan dan keterangan resmi. Langkah itu, lanjut Iswan, amat sangat disayangkan apalagi perusahaan pernah melakukan proses lain seperti perundingan.
"Kami di-PHK tanpa proses perundingan dan notifikasi waktu yang pantas. Pada bulan Maret terjadi kesepakatan ada diskusi lanjutan antara karyawan, serikat pekerja, dan perusahaan. Namun yang terjadi sebaliknya, bulan April kawan-kawan kami dipecat tanpa proses yang sesuai dengan UU Tenaga Kerja. Tidak ada SP1 atau SP2. Siang kami dikabari dipecat, besok tidak bisa datang lagi ke kantor," ujarnya.
Menurutnya, perusahaan tidak pernah mengadakan diskusi terlebih dahulu seperti yang biasa dilakukan perusahaan-perusahaan pada umumnya. PT NHM juga tidak memberi masa transisi kepada pekerja yang di-PHK.
"Itulah yang membuat para pekerja PT NHM kaget dan resah karena pemecatan dilakukan secara mendadak tanpa ada pembicaraan secara resmi dan alasan yang jelas dengan pihak tenaga kerja yang akan di-PHK," ujar Iswan.
PT NHM merupakan perusahaan yang bergerak di pertambangan emas di Halmahera Utara. Berdasarkan penelusuran, PT NHM sahamnya dimiliki oleh Newcrest Australia sebanyak 75 persen dan PT Aneka Tambang (Persero) sebanyak 25 persen.
[ian]
BERITA TERKAIT: