Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, setiap pekerja akan menerima BSU sebesar Rp300.000 per bulan. Bantuan tersebut disalurkan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total yang diterima masing-masing pekerja mencapai Rp900.000.
“Ada juga bantuan subsidi upah yang sebesar Rp300.000 per bulan untuk 13,3 juta pekerja. Ini untuk mereka yang punya gaji paling tinggi Rp3,5 juta,” kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2026.
Berdasarkan paparan Airlangga, penyaluran BSU direncanakan berlangsung pada November atau Desember 2026. Namun, jadwal pasti pencairan serta ketentuan teknis penyaluran masih perlu menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.
Selain BSU, stimulus ekonomi kuartal IV/2026 juga mencakup bantuan pangan berupa beras bagi 33,24 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Airlangga menyebut total anggaran untuk kedua program bantuan tersebut mencapai Rp31 triliun. Dari jumlah itu, Rp17,55 triliun dialokasikan untuk bantuan beras, sementara sisanya mencakup program BSU.
“Kami sampaikan, stimulus tahun ini senilai Rp31 triliun untuk bantuan beras Rp17,55 triliun bagi 33,24 juta keluarga, dan juga BSU,” kata Airlangga.
Pemerintah juga melanjutkan stimulus fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) hingga akhir 2026.
Insentif tersebut berlaku bagi pekerja di sejumlah sektor, antara lain industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta industri pariwisata. Ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.
“Mereka yang bergaji tidak melebihi Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah. Jadi ada kesejahteraan bagi masyarakat,” tandas Airlangga.
BERITA TERKAIT: