Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono menjelaskan bahwa pihaknya belum tentu mengabulkan permohonan tersebut.
"Saya belum cek ke Dirtahti apakah di tahanan narkoba maupun krimum. Itu hak mereka. silahkan aja. misalkan itu dirasa memang dia ingin mengajukan, hak diatur di UU, silakan," kata Argo di kantornya, Senin (2/10).
Menurut dia, dalam kasus yang melibatkan alumni Universitas Diponegoro, Semarang itu ada empat laporan yang diterima oleh pihak kepolisian.
Tetapi, Argo enggan membeberkan dalam empat laporan itu perkara apa saja yang dilaporkan. Sebab, ia mesti melakukan pengecekan kepada penyidik yang memeriksa Jonru.
"Ada 4 LP dengan kemarin. Jadi yang 3 LP masih penyelidikan, yang 1 sudah ke penyidikan," terang dia.
Argo meminta awak media untuk menunggu hasil penyelidikan terhadap Jonru. Sebab, semua LP itu masih belum menemukan titik terang perkaranya apa saja.
"Ya nanti kita lihat apakah pasal yang disangkakan sama atau tidak. Apakah nanti penyidik akan memproses setiap berkas satu, tapi kalau misalkan digabungkan ya itu nanti penyidik yang mengatur semua. kalau pasalnya sama bisa digabungkan menjadi satu," tandasnya.
[sam]