"Karena ini adalah proses penyidikan pidana. Menghubungkan satu fakta yang satu dengan fakta yang lain," jelasnya dalam diskusi bertajuk 'Saracen dan Wajah Medsos Kita' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8).
Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian harus melakukan pemeriksaan terhadap bukti yang mereka peroleh kemudian dikonfirmasikan kepada orang-orang yang disebut terlibat.
"Kan bukan yang diperiksa alat. walau kita
download bunyinya "A" itu tentu saja harus kita konfirmasi kepada manusia yang disebutkan itu, dan itu hari ini bisa berubah-ubah atau karena berbagai tambahan informasi," tambahnya.
Namun demikian, dia menekankan bahwa pihak kepolisian pasti akan memproses kasus itu berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
"Dalam arti apakah bukti digital dari HP, transaksi-transaksi elektronik sebagai pendukung," imbuhnya.
"Kasus ini tidak gampang. Tapi ingat transaksi elektronik itu tidak bisa dihapus. Walau dihapus masih bisa dibangkitkan. Kecuali pemilik provider di Amerika," tutupnya.
[mel]