Lagu kebangsaan "Indonesia Raya" digemakan massa mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Pemerhati Pendidikan dan Anti Plagiat dalam aksinya.
Selain itu, mereka juga membawa sejumlah perangkat aksi, seperti spanduk, poster dan lain sebagainya. Satu persatu peserta aksi menyampaikan orasinya. Mereka tidak terima kampus UHO dipimpin rektor yang diduga melakukan kejahatan karya ilmiah.
Perwakilan massa saat berkesempatan menemui anggota Komisi X DPR, Niko Siahaan menyerahkan barang bukti berupa kopian dugaan plagiat, Muhammad Zamrun Firuhu.
"Kasus plagiat Rektor UHO ini harus diusut tuntas. Tak boleh dibiarkan karena kami sangat prihatin kalau kampus dipimpin oleh rektor yang melakukan kejahatan ilmiah," ujar koordinator aksi, Bahrun.
Massa aksi juga menggelar aksi di depan kantor Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Jakarta.
Menurutnya, aparat dan lembaga penegak hukum tak diam melihat kasus yang mencoreng nama baik kampus UHO dan menjadi kebanggaan masyarakat Sulawesi Tenggara tersebut.
"Muhammad Zamrun Firuhu juga harus meminta maaf kepada masyarakat luas," katanya.
Lebih lanjut, menurut Bahrun, para guru besar UHO sudah menyampaikan pendapat dan menyimpulkan bahwa Muhammad Zamrun Firuhu terbukti melakukan kejahatan plagiat ilmiah.
Para guru besar tersebut di antaranya adalah Prof. Dr. H. Anwar, M.Pd., Prof. Dr. Ir. H. Taane La Ola, MP., Prof. Dr. Ma’aruf Kasim, M,Sc,. Prof. Dr. La Riada, M.Si., Prof. Darwis, Prof. Dr. H.Bambang Sugianto, M.Pd.I., DR. Bahtiar,M.Si., DR. Lamaronta Galib, M.Pd., DR. Muh. Yuduf, M.Hum., DR. Misran Safar, M.Si., DR. Sahlan,M.Pd., Drs. La Anse, S.Pd, M.Pd., Drs. La Tahang, M.Pd., Abdul Razak Yuduf, SE, M.Si., dan Bunyamin, ST, MT.
[wid]