Ketua Senat Kelautan Universitas Hasanuddin (Unhas) Muhammad Lukman mengatakan, Undang-Undang Nomor 27/2007 mengenai laut, pesisir dan pulau-pulau kecil sudah memberikan penjelasan terkait prosedur pelaksanaan penambangan pasir laut.
"Seperti perlunya memperhatikan zonasi, harus ada kajian lingkungan dan sebagainya," ujarnya kepada redaksi, Jumat (30/6).
Menurut Lukman, jika kegiatan penambangan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka tidak boleh ada izin yang dikeluarkan.
"Izin penambangan pasir tidak sembarang langsung dikeluarkan. Ada prosedur yang harus diikuti," tegasnya.
Atas dasar itu, Ikatan Sarjana Kelautan Unhas meminta Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo turun tangan menyelesaikan persoalan penambangan pasir laut di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Sebab, masyarakat Galesong khususnya yang berprofesi nelayan gencar melakukan protes terkait adanya penambangan pasir laut yang diduga akan digunakan sebagai material proyek reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) Pantai Losari, Makassar.
[wah]
BERITA TERKAIT: