Padahal LHKPN sudah menjadi agenda wajib semua pejabat negara. Bahkan harus di-
update setiap dua tahun.
Sekretaris DPRD Kota Tangerang, Emed Mashudi mengatakan, dua orang lainnya tersandung masalah hukum dan meninggal dunia.
"Belum ada yang mengisi (
update) data (LHKPN) itu, bahkan enggak ada," ujar Emed seperti dilansir RMOLBanten.Com.
Menurut dia, di antara anggota dewan itu beralasan belum tahu.
"Anggota DPRD itu
kan pejabat negara. Jadi, wajib mengisi LHKPN," kata dia.
Untuk mendorong anggota DPRD mengisi LHKPN, pihaknya berencana mengadakan bimbingan teknis (bintek) dengan menghadirkan unsur KPK, Polda dan kejaksaan tinggi.
"Ini sudah terprogram, tinggal pelaksanaannya nanti," ujarnya.
Para anggota dewan yang belum mengisi LHKPN akan didorong melaporkan dengan menggunakan format baru, yakni E-LHKPN. Format ini dianggap lebih sederhana, karena bisa langsung mengisi via online dan hanya menyuguhkan 3-4 lembar formulir.
"Kalau dulu cukup tebal dan harus melampirkan bukti-bukti yang ada," bebernya.[wid]
BERITA TERKAIT: