Mayoritas Anggota Dewan Kota Tangerang Belum Update LHKPN

Senin, 24 April 2017, 11:38 WIB
Mayoritas Anggota Dewan Kota Tangerang Belum <i>Update</i> LHKPN
Ilustrasi/Net
rmol news logo Dari total 50 anggota DPRD Kota Tangerang, 48 anggota di antaranya belum mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal LHKPN sudah menjadi agenda wajib semua pejabat negara. Bahkan harus di-update setiap dua tahun.

Sekretaris DPRD Kota Tangerang, Emed Mashudi mengatakan, dua orang lainnya tersandung masalah hukum dan meninggal dunia.

"Belum ada yang mengisi (update) data (LHKPN) itu, bahkan enggak ada," ujar Emed seperti dilansir RMOLBanten.Com.

Menurut dia, di antara anggota dewan itu beralasan belum tahu.

"Anggota DPRD itu kan pejabat negara. Jadi, wajib mengisi LHKPN," kata dia.

Untuk mendorong anggota DPRD mengisi LHKPN, pihaknya berencana mengadakan bimbingan teknis (bintek) dengan menghadirkan unsur KPK, Polda dan kejaksaan tinggi.

"Ini sudah terprogram, tinggal pelaksanaannya nanti," ujarnya.

Para anggota dewan yang belum mengisi LHKPN akan didorong melaporkan dengan menggunakan format baru, yakni E-LHKPN. Format ini dianggap lebih sederhana, karena bisa langsung mengisi via online dan hanya menyuguhkan 3-4 lembar formulir.

"Kalau dulu cukup tebal dan harus melampirkan bukti-bukti yang ada," bebernya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA