Pemerintah Diminta Konsisten Jalankan Permenhub 32

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 03 April 2017, 20:45 WIB
Pemerintah Diminta Konsisten Jalankan Permenhub 32
Net
rmol news logo Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan agar pemerintah konsisten menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 sebagai solusi efektif mencegah konflik antara angkutan umum konvensional dengan angkutan umum berbasis aplikasi.
 
"Bila penyelesaian konflik tidak berdasarkan aturan yang berlaku maka keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas sulit terwujud," kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan kepada wartawan, Senin (3/4).
 
Menurutnya, apabila pemerintah tidak serius maka konflik antar pengemudi angkutan umum akan terus terjadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Untuk itu, ITW mengajak semua pihak untuk mengawasi pelaksanaan Permenhub 32 yang sudah berlaku mulai 1 April 2017. Edison mengatakan, semua pihak sudah menyepakati 11 poin dalam Permenhub 32. Sedangkan poin yang masih ditunda terkait penetapan tarif batas bawah dan batas atas, serta kuota kendaraan yang boleh beroperasi.

"Polisi dan Dishub harus memberikan sanksi tegas apabila kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum tidak memenuhi persyaratan seperti izin operasi, uji KIR, SIM tidak umum," jelasnya.

Edison menambahkan, kehadiran angkutan umum berbasis aplikasi online tidak bisa dihindari seiring dengan kemajuan teknologi. Tetapi, jangan pula keberadaan teknologi merusak sistem dan aturan yang berlaku. Apalagi sampai mematikan usaha yang sudah berjalan dan memicu terjadinya konflik di tengah masyarakat.

Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan bahwa pemerintah dan Polri sebagai penanggung jawab pelaksanaan terwujudnya kamseltibcar lalu lintas. Untuk itu, dibutuhkan peran pemerintah sebagai regulator dalam mengatur semua usaha angkutan umum dapat berjalan dengan baik..

ITW pun berharap semua pihak taat pada aturan yang berlaku, agar kamseltibcar lalu lintas bisa terwujud. Masyarakat juga harus menjadikan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagai landasan untuk menerima atau menolak sesuatu meskipun dengan alasan kebutuhan.

"Sejatinya secara keseluruhan Permenhub 32/2016 merupakan landasan hukum yang efektif untuk mewujudkan kamseltibcar. Sekaligus peran pemerintah untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pengusaha transportasi angkutan umum," demikian Edison. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA