Benda bersejarah yang raib itu terdiri dari empat bilah Keris Melayu, Pedang Melayu Sondang, Piring Seladon Emas, Kendi VOC, dan Kendi Janggut.
Ketua Asosiasi Museum Indonesia (AMI), Putu Supadma Rudana mengutuk keras kejadian ini. Menurutnya, pencurian ini lebih kejam dibandingkan kasus korupsi.
"Saya sangat menyesalkan hilangnya sebuah warisan budaya Indonesia dari Museum Sang Nila Utama di Riau. Ini merupakan kejahatan yang lebih berat dari korupsi, karena benda-benda pusaka tersebut tidak ternilai harganya bagi bangsa ini," ujar Putu melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4).
Apalagi diketahui taksiran harga kerugian akibat kehilangan ini disebut hanya 54 juta rupiah. Putu menilai harga ini tentu sangat melecehkan dan sama sekali tidak memiliki sense of history and culture value.
"Koleksi museum yang hilang merupakan representasi khasanah kebudayaan nasional sebagai identitas dan jati diri bangsa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Oleh karena itu kami (AMI) berharap pihak kepolisian segera menangkap pelakunya, dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya. Kami juga berharap tidak terulang kembali kejadian seperti ini," tegas Putu.
Selain Museum Sang Nila Utama (Maret 2017), kasus kejahatan di Museum juga terjadi di Museum Sonobudoyo, Yogyakarta (2010) yang kehilangan 75 koleksi emas masterpiece, begitu juga kasus hilangnya 4 koleksi emas masterpiece dari Museum Nasional, Jakarta (2013). Beberapa museum lain di Indonesia juga mengalami kasus serupa.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Teuku Riefky Harsya merasa heran soal hilangnya benda pusaka ini yang dilakukan tanpa merusak pintu ataupun kaca lemari penyimpanan.
"Kejadian ini sangat memprihatinkan dan telah berulangkali terjadi pada museum-museum lainnya di Indonesia. Bagaimana bisa dengan mudahnya kehilangan benda-benda yang mempunyai nilai bersejarah tersebut?," lanjut Riefky.
Atas kejadian ini, Riefky meminta pemerintah daerah serta Pemerintah Pusat (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) khususnya Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Dirjen Kebudayaan Kemendikbud RI agar dapat bertanggung jawab.
[san]