Permenhub 32 Belum Selesaikan Konflik Pengemudi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 25 Maret 2017, 17:30 WIB
Permenhub 32 Belum Selesaikan Konflik Pengemudi
Net
rmol news logo Perselisihan antara angkutan umum konvensional dengan yang berbasis aplikasi online nampaknya belum bisa diselesaikan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

Menurut Ketua DPP Organda Korwil II Untuk Wilayah DKI, Jabar dan Banten Safruhan Sinungan, Permenhub 32 hanya mengatur tentang moda transportasi online roda empat. Sama sekali tidak ada aturan menyangkut angkutan umum roda dua alias ojek online.

"Revisi Permenhub hanya mengatur untuk roda empat," katanya dalam diskusi 'Kisruh Transportasi Online' di kawasan Cikini, Jakarta (Sabtu, 25/3).

Padahal, lanjut Safruhan, potensi konflik antar pengemudi angkutan umum konvensional justru lebih besar dengan pengemudi ojek online.

"Potensi yang sangat rawan ini kita rasakan di bawah. Wilayah Jabodetabek ini perusahaan transportasi armadanya tinggal 30 persen. Karena kita tidak mungkin berhadapan dengan pesaing yang tidak kelihatan sama kita karena kita ikuti aturan. Pesaing yang tidak kelihatan ini adalah individu yang berintegrasi dengan aplikasi. Sehingga mereka marah sekali," jelasnya.

Safruhan mengku khawatir konflik antar pengemudi akan terus terjadi jika situasinya masih seperti sekarang. Untuk itu, dia mendesak pemerintah juga mengeluarkan aturan bagi transportasi roda dua berbasis aplikasi.

"Artinya kalau memang roda dua memang bisa dianggap menjadi angkutan umum, keluarkan aturan. Kalau tidak juga, pemerintah harus tegas bilang tidak. Kalau di wilayah abu-abu terus, ini potensi konflik luar biasa," imbuhnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA