Regulasi Transportasi Online Harus Jelas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 25 Maret 2017, 16:25 WIB
Regulasi Transportasi Online Harus Jelas
Net
rmol news logo Kehadiran angkutan umum berbasis aplikasi online yang saat ini digandrungi banyak orang dinilai bisa menimbulkan kekisruhan. Dikarenakan belum adanya regulasi yang jelas.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul menjelaskan harus ada aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari setiap moda transportasi. Karena angkutan umum online juga tidak bisa dihindari kemunculannya seiring dengan perkembangan teknologi.

"Penting adanya pengaturan dan keterlibatan banyak pihak dalam hal ini. Agar tidak berpotensi perpecahan," ujarnya dalam diskusi bertema 'Kisruh Transportasi Online' di Cikini, Jakarta (Sabtu, 25/3).

Menurut Martinus, dengan adanya regulasi yang jelas, kepolisian jadi lebih bisa melakukan langkah-langkah untuk menghindari gesekan dengan angkutan umum konvensional

"Regulasi tersebut akan menjadi dasar kepolisian untuk melakukan langkah-langkah pengamanan. Dan tentunya dengan bekerja sama dengan semua pihak," lanjutnya.

Terkait regulasi, pakar kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Harryadin Mahardika menambahkan bahwa harus ada pejabat publik yang punya otoritas untuk memimpin komandonya.

"Sebenarnya pemerintah sudah sadar kalau ini harus diatur. Coba dicari penyelesaiannya segera," katanya.

Menurut Harryadin, pembuatan regulasi angkutan umum online kemungkinan akan menjadi tantangan yang berat bagi pemerintah.
"Namun jika belum diatur, yang akan terkena dampaknya adalah para pengemudi transportasi online," imbuhnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA