Namun dalam peraturan tersebut, angkutan umum yang dimaksud hanyalah angkutan umum roda empat. Sementara transportasi roda dua (motor) yang sudah banyak digunakan, belum diatur.
Padahal, untuk tranportasi online roda dua ada sekitar 1,5 juta trip per hari.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata beralasan, tidak dimasukannya transportasi roda dua dalam Permenhub 32/2016, karena transportasi tersebut tidak termasuk kategori angkutan umum.
"Di dalam peraturan perundang-undangan, roda dua tidak dianggap sebagai angkutan umum, karena roda dua berisiko jika menjadi angkutan umum, dan tidak ramah dengan cuaca, serta penggunaan angkutan umum kalau semakin kecil, semakin tidak efektif dan tidak efisien," ujar Barata saat talkshow 'Kisruh Transportasi Online' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).
Hal ini tentu saja menjadi pertanyaan, karena penggunaan tranportasi online roda dua ini sudah semakin disukai para pemakai jasa transportasi online.
Barata mejelaskan, meski belum diarur dalam UU, keberadaan transportasi roda dua diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
"Walaupun belum diatur undang-undang, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur," tukas Barata.
[rus]
BERITA TERKAIT: