Kemenhub: Roda Dua Bukan Angkutan Umum Dalam UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 25 Maret 2017, 13:41 WIB
Kemenhub: Roda Dua Bukan Angkutan Umum Dalam UU
Foto/Net
rmol news logo Pada 1 April 2017 nanti akan diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32/2016 tentang penyelenggaran angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek, atau yang lebih dikenal dengan taksi online.

Namun dalam peraturan tersebut, angkutan umum yang dimaksud hanyalah angkutan umum roda empat. Sementara transportasi roda dua (motor) yang sudah banyak digunakan, belum diatur.

Padahal, untuk tranportasi online roda dua ada sekitar 1,5 juta trip per hari.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata beralasan, tidak dimasukannya transportasi roda dua dalam Permenhub 32/2016, karena transportasi tersebut tidak termasuk kategori angkutan umum.

"Di dalam peraturan perundang-undangan, roda dua tidak dianggap sebagai angkutan umum, karena roda dua berisiko jika menjadi angkutan umum, dan tidak ramah dengan cuaca, serta penggunaan angkutan umum kalau semakin kecil, semakin tidak efektif dan tidak efisien," ujar Barata saat talkshow 'Kisruh Transportasi Online' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).

Hal ini tentu saja menjadi pertanyaan, karena penggunaan tranportasi online roda dua ini sudah semakin disukai para pemakai jasa transportasi online.

Barata mejelaskan, meski belum diarur dalam UU, keberadaan transportasi roda dua diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.

"Walaupun belum diatur undang-undang, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur," tukas Barata. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA