Pasalnya, pengelola tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang kota Bekasi itu, dipastikan tidak terlibat kerjasama dengan Pemprov DKI terhitung kemarin (Selasa, 19/7).
"Sesuai dengan perjanjian kerjasama kontrak, sejak tanggal pengakhiran kerjasama, Pemprov DKI Jakarta mengambil alih seluruh pelaksanaan dan pengoperasian TPST Bantargebang. Mudah-mudahan kooperatif," ujar Kadis Kebersihan DKi, Isnawa Adji, Kamis (21/7).
Selain menghentikan semua pekerjaan proyek, GTJ juga diminta segera mengosongkan TPST, menyerahkan aset, sarana dan prasarana dan lain-lainnya kepada Pemprov DKI Jakarta.
Lalu, ada tindakan apa dari Pemprov DKI jika dalam waktu 60 hari yang diberikan, TPSP belum juga dikosongkan?"Ada istilahnya joint inspection. Kita musyawarah dan bicarakan dengan baik. Khususnya terkait aset-aset, perlengkapan, dan lainnya. Kita cek bersama," papar Adji.
GTJ juga diminta membuat berita acara serah terima pekerjaan sampai dengan tanggal pengakhiran kerja sama atau kontrak dan wajib dihadiri saksi minimal dua orang.
Selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah pengakhiran kerjasama atau kontrak dengan pihak Pemprov DKI.
Sebelumnya, Pemprov DKI memutus kerjasama dengan PT. GTJ dan PT NOEI, terhitung Selasa (19/7).
Dalam surat bernomor 3380/1.799.21 itu, kedua perusahaan dianggap gagal dalam peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan dan pengoperasian TPST Bantar gebang kota Bekasi
.[wid]
BERITA TERKAIT: