‎
"Sejak awal, proyek ini memang sudah dipaksakan. Banyak prosedur yang dilanggar dan juga cacat hukum," kata Presiden Keluarga Mahasiswa ITB, Muhammad Mahardhika Zein, di kampus ITB, Jalan Ganesha, Rabu (20/4).
‎
Menurutnya, proses perizinan yang diperoleh penyelenggara proyek tidak melalui prosedur yang wajar dan benar sesuai kaidah. Dia mengklaim, menemukan kejanggalan dalam proyek kereta cepat trayek Jakarta-Bandung dengan landasan kebenaran dan keberanian ilmiah.
"Misalnya muatan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 yang bertentangan dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2016," ungkapnya seperti diberitakan
RMOLJabar.com.
Mahardika menjelaskan, dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2015 mengenai pembiayaan proyek kereta cepat yang diselenggarakan oleh Konsorsium BUMN dengan tidak menggunakan APBN dan tidak mendapatkan jaminan pemerintah wajib memaksimalkan kandungan lokal.
"Sementara Perpres Nomor 3 Tahun 2016 soal proyek strategis nasional yang memasukan proyek kereta cepat trayek Jakarta-Bandung memiliki hak untuk mendapatkan jaminan fisikal dan nonfisikal seperti bebas bea impor, suku cadang mesin, dan izin menggunakan tenaga asing," ujarnya.
Dia menambahkan, mahasiswa tidak menentang berbagai upaya pengembangan teknologi yang memajukan bangsa, selama prosesnya melalui prosedur yang wajar dan benar sesuai kaidah ketatalaksanaan pengusahaan. Ke depan, mahasiswa berharap pembangunan dan modernisasi teknologi tidak melemahkan, namun menguatkan langkah Indonesia menuju kemandirian teknologi.
"Kami tidak menentang pengembangan teknologi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, asalkan sesuai prosedur yang berlaku," demikian Mahardika.
[sam]
BERITA TERKAIT: