Begitu dikatakan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, dalam diskusi "Reklamasi Penuh Duri" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4).
"Saya katakan, saat sekarang saya dengan media dan baca, ada pemanipulasian aturan dengan cara melemparkan tafsir-tafsir oleh pejabat negara," tegasnya.
Ia lanjutkan, soal kewenangan sudah jelas diatur dalam PP 26/2008 bahwa Jabodetabek Puncak Cianjur adalah kawasan strategis nasional.
"Jadi enggak usah bingung-bingung ini kewenangan siapa. Jadi jelas ada perbedaan kewenangan terhadap kawasan yang memiliki predikat strategis nasional dan tidak," tegasnya.
Dalam peraturan pemerintah itu sudah diatur berbagai ketentuan. Diantaranya tentang analisis mengenai dampak lingkungan. Apabila pelaksanaan proyek tidak bisa penuhi Amdal yang sudah ditetapkan, maka tidak bisa dilanjutkan.
"Kalau tidak bisa tanggulangi dampak negatif ya tidak bisa dilanjutkan karena hanya akan merusak. Apa yang disampaikan Amdal harus dijalankan," tegasnya.
Pernyataan Prijanto itu seolah menyanggah pernyataan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, bahwa izin reklamasi pantai utara Jakarta diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 tahun 1995. Dalam Pasal 4 Keppres itu disebutkan, wewenang dan tanggungjawab reklamasi pantura berada pada Gubernur DKI.
Menurut Pram, Gubernur DKI Jakarta mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin reklamasi karena pemerintah pusat telah memberikan delegasi kepada pemerintah DKI Jakarta.
[ald]
BERITA TERKAIT: