Kepastian itu disampaikan Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea menanggapi kasus yang dialami oleh calon Walikota Binjai nomor urut 3 yang berpasangan dengan Dhani Setiawan Isma tersebut.
"Sejauh ini tidak ada aturan yang membuatnya menjadi tidak berhak ikut pilkada karena berstatus tersangka dan ditahan KPK," kata Mulia, Jumat (20/11).
Mulia menjelaskan, KPU Sumut sudah berkoordinasi dan melaporkan perkembangan terakhir Pilkada Binjai pasca penahanan Saleh Bangun kepada KPU RI. Dari koordinasi tersebut, KPU menurutnya juga sepakat bahwa Saleh Bangun tetap menjadi salah satu kandidat di Pilkada tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dan hasilnya KPU juga menyatakan bahwa yang
bersangkutan tetap menjadi salah satu kandidat," ujarnya seperti dilansir dari
MedanBagus.com.
Diketahui, Saleh Bangun menjalani penahanan sejak 10 November 2015 lalu.
Ia ditahan karena diduga menerima suap dari tersangka Gubernur Sumut
(nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, terkait pengesahan APBD Pemprov Sumut 2010-2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut.
Saleh Bangun adalah anggota DPRD Sumut 2014-2019, dan di periode lalu ia menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut. Saat ini statusnya masih tersangka, dan perkaranya belum dibawa ke pengadilan.
[rus]
BERITA TERKAIT: