PILKADA KOTA BINJAI

Sudah Ditahan KPK, Saleh Bangun Tetap Jadi Kandidat Walikota

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 20 November 2015, 08:34 WIB
Sudah Ditahan KPK, Saleh Bangun Tetap Jadi Kandidat Walikota
saleh bangun/RM
rmol news logo Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saleh Bangun tetap menjadi salah satu kandidat calon walikota di Pilkada Kota Binjai 2015. Politisi Partai Demokrat ini menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014.

Kepastian itu disampaikan Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea menanggapi kasus yang dialami oleh calon Walikota Binjai nomor urut 3 yang berpasangan dengan Dhani Setiawan Isma tersebut.

"Sejauh ini tidak ada aturan yang membuatnya menjadi tidak berhak ikut pilkada karena berstatus tersangka dan ditahan KPK," kata Mulia, Jumat (20/11).

Mulia menjelaskan, KPU Sumut sudah berkoordinasi dan melaporkan perkembangan terakhir Pilkada Binjai pasca penahanan Saleh Bangun kepada KPU RI. Dari koordinasi tersebut, KPU menurutnya juga sepakat bahwa Saleh Bangun tetap menjadi salah satu kandidat di Pilkada tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dan hasilnya KPU juga menyatakan bahwa yang
bersangkutan tetap menjadi salah satu kandidat," ujarnya seperti dilansir dari MedanBagus.com.

Diketahui, Saleh Bangun menjalani penahanan sejak 10 November 2015 lalu.
Ia ditahan karena diduga menerima suap dari tersangka Gubernur Sumut
(nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, terkait pengesahan APBD Pemprov Sumut 2010-2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut.

Saleh Bangun adalah anggota DPRD Sumut 2014-2019, dan di periode lalu ia menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut. Saat ini statusnya masih tersangka, dan perkaranya belum dibawa ke pengadilan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA