Sebagai putra Sampang Madura, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tak mempersoalkannya, asalkan dikaji sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang ada.
"Saya sendiri setuju saja, meskipun tak ikut campur. Kalau itu pemerintah dan rakyat di Jawa Timur menganggap itu sudah layak ya silakan saja," kata Mahfud saat ditemui di sela-sela diskusi di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).
Mahfud menambahkan UU memang memperbolehkan suatu daerah melakukan pemekaran asalkan syarat-syarat yang diperlukan telah dipenuhi oleh daerah tersebut.
"Menurut UU boleh (pemekaran), asal memenuhi syarat administrasi, ekonomi, jumlah penduduk dan sebagainya, itu silahkan saja. Saya tidak mendukung dan tidak menolak, itu silakan saja, saya tidak terlalu penting untuk mendukung atau menolak. Kalau memenuhi syarat silakan saja," demikian Mahfud.
[rus]
BERITA TERKAIT: