Madura Jadi Provinsi Harus Melalui Kajian Teknis Akademis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 10 November 2015, 14:31 WIB
Madura Jadi Provinsi Harus Melalui Kajian Teknis Akademis
arwani thomafi/net
rmol news logo . Pemekaran suatu daerah atau wilayah merupakan hak konstusional berdasarkan Pasal 18 UUD Tahun 1945 dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sepanjang memenuhi persyaratan teknis berkaitan dengan potensi dan kemampuan daerah.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi II FPPP DPR RI, Arwani Thomafi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11).

Selain itu syarat administratif berkenaan dengan wilayah untuk sebuah provinsi yaitu memiliki minimal lima kabupaten/kota dan persetujuan dari daerah induknya.

"Yang juga penting adalah terkait rentang kendali pemerintahan agar lebih efektif sehingga mampu meningkatkan pelayanan publik yang ujungnya adalah peningkatan kesejahteraan rakyat," jelasnya.

Mengenai Pulau Madura yang ingin memisahkan diri dari Privinsi Jawa Timur, Arwani mengatakan bahwa proses tersebut harus melalui kajian teknis akademis dan jika memenuhi syarat administratif maka harus diajukan melalui DPR/Pemerintah untuk dinilai secara komprehensif.

"Jika layak maka baru ditetapkan oleh pemerintah serbagai daerah persiapan selama tiga tahun. Apabila dalam perjalanannya dinilai layak dan berkembang, baru ditetapkan sebagai DOB (daerah otonom baru)," tuturnya.

Politisi PPP ini menambahkan, jika selama tiga tahun persiapan tersebut dinilai tidak memenuhi kelayakan, maka akan dikembalikan ke daerah induknya, Jwa Timur. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA