Hasilnya, petugas menemukan warung nasi yang buka di siang hari dan mendapati beberapa warga yang tengah makan.
Ya, sebuah warung nasi di kawasan jalan Ir. H .Juanda Kota Tasikmalaya, menjadi sasaran pertama petugas Satpol PP untuk melakukan razia. Memang di depan terlihat warung tersebut tutup. Tapi setelah masuk ke dalam, petugas menemukan warga yang sedang makan siang.
Petugas kemudian memberi imbauan kepada pemilik warung agar segera menutup usahanya pada siang hari dan diperbolehkan buka pada pukul 16.00 WIB atau menjelang buka puasa. Sementara warga yang kedapatan sedang makan, diberi peringatan agar menghargai orang berpuasa.
Di tempat ini petugas memasang surat edaran dari Walikota Tasikmalaya Budi Budiman yang isinya agar menghargai orang yang tengah menjalankan puasa sesuai Perda No 11 tahun 2009 tentang ketertiban umum.
Razia kemudian dilakukan pada sebuah warung nasi di sebrang Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
Menurut pemilik warung, Cicih (49) dirinya tidak mengetahui ada larangan buka warung siang hari. Pemilik warung menanggapi positif penegakan Perda tentang ketertiban umum. Tapi keberadaan Perda tersebut perlu disosialisasikan lebih luas.
Razia ini dilakukan selain penegakan Perda juga mengantisipasi gejolak ormas Islam yang hendak melakukan razia warung makan di siang hari dan terkadang bertindak anarkis.
[zul]
BERITA TERKAIT: