Tarif Angkutan Kota dalam Provinsi di Jabar Naik Hingga 27 Persen

Selasa, 25 Juni 2013, 09:58 WIB
Tarif Angkutan Kota dalam Provinsi di Jabar Naik Hingga 27 Persen
ilustrasi/ist
rmol news logo Setelah berunding dengan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), akhirnya Pemerintah Propinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan tarif angkutan umum kelas ekonomi hingga 27 persen.

Keputusan itu diambil pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu. Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengatakan, untuk tarif angkutan kota dalam provinsi, kenaikan berkisar 25 hingga 27 persen dari tarif sebelumnya.

Seperti yang diberitakan javanews.co, tarif Ciamis-Bekasi via tol Padaleunyi dan Cikampek yang semula berkisar Rp 33.700 - Rp 54.700, saat ini menjadi Rp 41.800 - Rp 67.900. Tarif pada angkutan sejauh 387 km itu merupakan kenaikan yang tertinggi, yakni antara Rp 8.100 - Rp 13.200.

Selain itu, lanjut Aher, untuk angkutan bus kota (jauh dekat sama) mengalami kenaikan hanya sebesar Rp 1.000.

"Namun, khusus untuk pelajar kenaikannya Rp 500. Jadi yang asalnya Rp 1.000, kalau untuk pelajar jadi Rp 1.500," ujar Aher di kantornya, Senin (24/6).

Aher berharap, dengan keputusan tarif yang telah ditetapkan itu, tidak adanya pihak yang merasa dirugikan terutama pada pengusaha dan masyarakat selaku pengguna jasa.

Akan tetapi, Aher menyebutkan bahwa pihaknya hanya menetapkan kenaikan tarif angkutan antar kota dalam provinsi saja, sedangkan untuk tarif angkutan dalam kota, akan diserahkannya ke pemerintah kabupaten/kota masing-masing. "Begitu pun dengan tarif angkutan antar provinsi, kewenangannya lain lagi," jelasnya.

Tidak hanya itu, untuk kenaikan tarif angkutan barang, Aher mengatakan akan menyerahkannya ke pihak pemilik angkutan dan barang. Lantaran menurut dia, kesepakatakan bisa ditempuh oleh kedua pihak.

"Ya tentunya kesepakatan itu diambil melalui kesepahaman, yang saling menguntungkan satu sama lain," demikian Aher. [rsn]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA