PT KAI: Batas Akhir Pengosongan Lahan 30 Juni

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 23 Juni 2013, 13:05 WIB
PT KAI: Batas Akhir Pengosongan Lahan 30 Juni
istimewa
rmol news logo PT Kereta Api Indonesia Daop V Purwokerto, Jawa Tengah memperingatkan penghuni lahan Stasiun Purwokerto untuk mengosongkan lahan sebelum 30 Juni 2013 ini. Jika membandel, PT KAI tak segan untuk mengosongkan secara paksa.
 
Manajer Humas Daop V Purwokerto, Surono mengatakan surat peringatan sudah dikirimkan kepada 24 penghuni lahan stasiun yang berada di Jalan Stasiun dan Jalan Kober. Ini kali kedua Daop V memberi peringatan pada penghuni untuk mengosongkan lahan.
 
"Jika tetap membandel kami terpaksa akan menertibkan secara paksa," ujarnya, Minggu (23/6).
 
Surono menjelaskan sejak tahun 2009, lahan di Daop V tidak lagi disewakan. Artinya sejak saat itu para penyewa lahan sudah tidak berhak menempati lahan. Namun ternyata banyak lahan yang disewakan kepada pihak lain oleh penyewa semula tanpa sepengetahuan PT KAI.
 
"Secara hukum sejak tahun 2009 tidak ada lagi kontrak sewa menyewa antara PT KAI dengan penghuni," jelasnya.
 
Pengosongan lahan ini adalah upaya PT KAI dalam upaya penataan Stasiun Purwokerto. Salah satu yang mendesak dilakukan adalah penataan tempat parkir yang kini sudah tidak memadai.
 
"Tempat parkir sudah penuh sesak. Akhirnya sering meluber keluar gerbang sampai bahu jalan," katanya.
 
Kondisi ini jika dibiarkan akan mengganggu kenyamanan penumpang maupun pengguna jalan. Selain itu PT KAI berkomitmen turut andil dalam upaya menata keindahan kota. [rsn]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA