Dimenangkan MK, Bambang-Sukamta Siap Dilantik

Kamis, 30 Mei 2013, 22:26 WIB
Dimenangkan MK,  Bambang-Sukamta Siap Dilantik
rmol news logo Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel), berakhir di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah melalui empat kali sidang, majelis hakim konstitusi yang diketuai Hamdan Zoelva memutuskan menolak permohonan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya.

Menurut Hamdan Zoelva gugatan yang dilayangkan para pemohon ditolak karena tidak ditemukan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif, serta memengaruhi hasil perolehan suara secara signifikan.

"Atas dasar itu majelis hakim menolak permohonan para pemohon," ujar Hamdan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam sidang yang digelar Kamis (29/5) kemarin itu, majelis hakim konstitusi menyatakan menolak permohonan dari pihak pemohon untuk keseluruhan dengan alasan dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak dapat diterima secara sah dan meyakinkan.

"Kalau pun ada temuan money politics dan intimidasi yang dilakukan pihak terkait, itu hanya bersifat sporadis, tidak terstruktur, sistematis, dan masif," ujar Akil Mochtar yang bertindak selaku hakim anggota.

Seperti diketahui, para pemohon tak lain tiga pasangan Cabup-Cawabup Pilkada Tanah Laut, Kalsel, yakni pasangan nomor 1 Atmari dan M. Nur, pasangan nomor 2 Abdul Wahid dan Norhakim, dan pasangan nomor 3 Amperansyah dan Ariansyah. Sementara, pasangan nomor 4 Bambang Alamsyah dan Sukamta merupakan pasangan yang memiliki hasil suara terbanyak.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum pasangan Bambang-Sukamta, Andi Asrun menyatakan, keputusan akhir sidang sudah sesuai fakta-fakta yang ditemukan di persidangan. Sehingga, sepatutnya semua pihak terkait Pilkada Tanah Laut, Kalsel, menghormati dan menjalankan hasil keputusan MK tersebut dengan kebesaran hati dan tanggung jawab bersama.

"Alhamdulillah persidangan MK dapat diselesaikan secara adil dalam suasana persidangan yang damai," ujar Andi.

Dengan hasil keputusan sidang MK tersebut, lanjut Andi, pasangan Bambang - Sukamta mengajak seluruh warga Kabupaten Tanah Laut, Kalsel, kembali bersatu dalam suasana silaturahim seperti sediakala sebelum Pilkada.

"Lupakan segala perbedaan pandangan politik. Saatnya kembali bekerja membangun Kabupaten Tanah Laut. Dan pasangan Bambang-Sukamta pun siap dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut," ujar Andi.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA