Hari Ini Aceng Fikri Diperiksa Unit PPA Polda Jabar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 25 April 2013, 10:26 WIB
Hari Ini Aceng Fikri Diperiksa Unit PPA Polda Jabar
aceng fikri-fany octora
rmol news logo   Mantan Bupati Garut, Aceng HM Fikri, yang ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar, hari ini diperiksa secara intensif menindaklanjuti laporan mantan istri sirinya Fany Octora dalam kasus pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan Bupati Garut ini akan dilakukan oleh unit PPA (pelayanan perempuan dan anak) di bawah naungan Dirkrimum (direktorat kriminal umum) Polda Jabar.

"Unit PPA yang akan memeriksa, di mana nanti Aceng akan diperiksa seputar pencemaran nama baik di muka umum sesuai pelaporan yang dilaporkan Fany Octora," papar Martinus di Mapolda Jabar, Kamis (25/4).

Meski dijadwalkan akan diperiksa pukul 10.00 wib, hingga waktu yang ditetapkan belum juga tampak sosok Aceng Fikri.

Diberitakan sebelumnya, Fanny Octora melaporkan Aceng ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/936/XII/2012/Bareskrim.

Fany melaporkan Aceng atas empat pasal sekaligus, yakni Pasal 280 KUHP tentang Penghalang Perkawinan, 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan 378 KUHP tentang Penipuan.

Atas penetapannya tersebut, Aceng terancam hukuman 9 bulan penjara.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan dengan mendatangkan saksi ahli bahasa dari UPI dan ahli pidana dari Unpad, Aceng terbukti telah melanggar pasal 310 ayat 1 ayat 2 tentang menyerang kehormatan di depan umum dan atau penghinaan," jelas Kabid Humas. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA