Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan Bupati Garut ini akan dilakukan oleh unit PPA (pelayanan perempuan dan anak) di bawah naungan Dirkrimum (direktorat kriminal umum) Polda Jabar.
"Unit PPA yang akan memeriksa, di mana nanti Aceng akan diperiksa seputar pencemaran nama baik di muka umum sesuai pelaporan yang dilaporkan Fany Octora," papar Martinus di Mapolda Jabar, Kamis (25/4).
Meski dijadwalkan akan diperiksa pukul 10.00 wib, hingga waktu yang ditetapkan belum juga tampak sosok Aceng Fikri.
Diberitakan sebelumnya, Fanny Octora melaporkan Aceng ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/936/XII/2012/Bareskrim.
Fany melaporkan Aceng atas empat pasal sekaligus, yakni Pasal 280 KUHP tentang Penghalang Perkawinan, 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan 378 KUHP tentang Penipuan.
Atas penetapannya tersebut, Aceng terancam hukuman 9 bulan penjara.
"Hasil gelar perkara yang kita lakukan dengan mendatangkan saksi ahli bahasa dari UPI dan ahli pidana dari Unpad, Aceng terbukti telah melanggar pasal 310 ayat 1 ayat 2 tentang menyerang kehormatan di depan umum dan atau penghinaan," jelas Kabid Humas.
[ald]
BERITA TERKAIT: