Hari ini, Selasa 27 Oktober 2026, Ormas Pejabat dan Aliansi Rakyat Menggugat/ARM, didampingi Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa, akan mendatangi Kantor Menko Hukum, HAM dan Imipas Prof Yusril Ihza Mahendra.
“Proses pemakzulan sebagai tindak lanjut/konsekuensi hukum putusan MK dimulai dari DPR. Namun, bukan berarti eksekutif /pemerintah bisa berdiam diri,” kata Khozinudin dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta.
Menurut dia, pemerintah wajib menyiapkan skenario peralihan kekuasaan Wapres baik karena dimakzulkan atau mengambil inisiatif berhenti (mundur) sesuai mekanisme konstitusi.
“Apalagi, saat jabatan Wapres kosong maka Presiden wajib mengirimkan 2 nama wapres pengganti kepada MPR, untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Wapres,” jelasnya.
Khozinudin menilai Prof Yusril Ihza Mahendra selaku Menko Hukum, HAM & Imipas sekaligus ahli hukum tata negara wajib memberikan kajian hukum dan rekomendasi kepada Presiden.
“Prof Yusril tak bisa berdalih akan terjadi kekacauan hukum, atau berdalih bawahan Presiden dan Wapres Gibran, sehingga mengambil posisi pasif dalam perkara ini,” tegasnya.
“Apalagi, tanggung jawab sejarah bangsa, juga ada di pundak Prof Yusril. Pada era Soeharto, Prof Yusril memiliki peran penting dan krusial dalam menyiapkan mekanisme ketatanegaraan untuk dijadikan sandaran legitimasi hukum pernyataan Soeharto berhenti dari jabatan Presiden Republik Indonesia,” pungkas Khozinudin.
BERITA TERKAIT: