Dorong Pemakzulan Gibran, Ahmad Khozinudin Cs Bakal Sambangi Kantor Yusril

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 27 Oktober 2026, 05:11 WIB
Dorong Pemakzulan Gibran, Ahmad Khozinudin Cs Bakal Sambangi Kantor Yusril
Kolase Ahmad Khozinudin dan Prof. Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Kuasa hukum Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa, Ahmad Khozinudin terus mendorong pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai keluar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHP.PNS/XIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

Hari ini, Selasa 27 Oktober 2026, Ormas Pejabat dan Aliansi Rakyat Menggugat/ARM, didampingi Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa, akan mendatangi Kantor Menko Hukum, HAM dan Imipas Prof Yusril Ihza Mahendra.
  
“Proses pemakzulan sebagai tindak lanjut/konsekuensi hukum putusan MK dimulai dari DPR. Namun, bukan berarti eksekutif /pemerintah bisa berdiam diri,” kata Khozinudin dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta.

Menurut dia, pemerintah wajib menyiapkan skenario peralihan kekuasaan Wapres baik karena dimakzulkan atau mengambil inisiatif berhenti (mundur) sesuai mekanisme konstitusi.

“Apalagi, saat jabatan Wapres kosong maka Presiden wajib mengirimkan 2 nama wapres pengganti kepada MPR, untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Wapres,” jelasnya.

Khozinudin menilai Prof Yusril Ihza Mahendra selaku Menko Hukum, HAM & Imipas sekaligus ahli hukum tata negara wajib memberikan kajian hukum dan rekomendasi kepada Presiden. 

“Prof Yusril tak bisa berdalih akan terjadi kekacauan hukum, atau berdalih bawahan Presiden dan Wapres Gibran, sehingga mengambil posisi pasif dalam perkara ini,” tegasnya.

“Apalagi, tanggung jawab sejarah bangsa, juga ada di pundak Prof Yusril. Pada era Soeharto, Prof Yusril memiliki peran penting dan krusial dalam menyiapkan mekanisme ketatanegaraan untuk dijadikan sandaran legitimasi hukum pernyataan Soeharto berhenti dari jabatan Presiden Republik Indonesia,” pungkas Khozinudin. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA