KPK Diminta Turun Tangan ke Kabupaten Demak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 19 Oktober 2026, 14:53 WIB
KPK Diminta Turun Tangan ke Kabupaten Demak
Demak Corruption Watch (DCW), membuat aduan dan permohonan audiensi ke KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Oktober 2026. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindak dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak. Sebab kondisi itu dinilai sangat merugikan masyarakat.

Permintaan ini disampaikan Demak Corruption Watch (DCW), saat membuat aduan dan permohonan audiensi ke KPK.

"Pengaduan dan audiensi untuk menyerahkan dan menjelaskan informasi serta dokumen pendukung yang relevan," ujar Koordinator DCW, M. Naim Anwar, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Oktober 2026.

DCW mengaku prihatin atas informasi dan pengaduan yang sebelumnya disampaikan masyarakat itu, mengenai dugaan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan pengadaan proyek di Kabupaten Demak.

DCW memandang, pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih. Setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, kata dia harus ditelaah secara serius berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ada tiga pokok pengaduan yang disampaikan DCW ke KPK, yang memerlukan penelusuran lebih lanjut.

"Pertama, dugaan pungutan atau setoran dalam proses pergantian pejabat di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Naim.

DCW mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya permintaan atau penerimaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan proses pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Informasi tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum dalam proses pengisian dan pergantian jabatan.

"Kedua, dugaan pengaturan proyek dan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata Naim.

DCW, kata Naim, juga menyoroti informasi mengenai dugaan pengaturan proyek, kemungkinan adanya setoran sekitar 6-7 persen dari nilai kontrak, serta dugaan ketidakwajaran dalam proses tender. Informasi tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, mekanisme penawaran, hubungan antarpihak, dan bukti transaksi yang relevan.

DCW meminta agar setiap informasi tersebut tidak langsung dianggap sebagai kesimpulan, melainkan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan pemeriksaan yang objektif. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum, DCW berharap penanganannya dilakukan sesuai dengan kewenangan aparat penegak hukum.

"Ketiga, jaminan independensi penanganan pengaduan," kata Naim.

DCW menekankan pentingnya penanganan pengaduan yang bebas dari intervensi, konflik kepentingan, maupun upaya menghambat proses penegakan hukum. Setiap informasi mengenai dugaan intervensi harus diperiksa berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pengaduan dan permohonan audiensi, DCW meminta KPK untuk menelaah dan memverifikasi informasi serta dokumen pendukung yang disampaikan masyarakat. Lalu, mengkaji dugaan penyimpangan dalam proses pergantian jabatan dan pengadaan proyek di Kabupaten Demak.

Ketiga, menindaklanjuti informasi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan kewenangan KPK dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, mendorong penanganan pengaduan secara independen, transparan, dan akuntabel.

"Memberikan perlindungan terhadap identitas pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Naim.

DCW menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghakimi pihak mana pun di ruang publik. Tujuannya adalah mendorong agar informasi yang berkembang di masyarakat memperoleh kejelasan melalui mekanisme hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan. Setiap pengaduan masyarakat harus memperoleh ruang untuk diperiksa secara objektif," kata Naim.

DCW juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan penyimpangan secara bertanggung jawab, disertai bukti yang relevan, dan melalui saluran pengaduan resmi. Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi sebagai fakta yang telah terbukti.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA