Gus Lilur Tantang Polemik Muktamar NU Dibuktikan di Jalur Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 15 Oktober 2026, 20:43 WIB
Gus Lilur Tantang Polemik Muktamar NU Dibuktikan di Jalur Hukum
Gus Lilur saat membuat laporan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Langkah hukum telah ditempuh ulama HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy dengan melaporkan dugaan politik uang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 12 Oktober 2026 lalu.

Sosok yang akrab disapa Gus Lilur ini menyebut, upaya hukum sengaja ditempuh untuk membuat terang sebuah perkara.

“Saya memilih menjadikan hukum sebagai panglima. Ketika muncul dugaan pelanggaran hukum, jalur yang harus ditempuh adalah pelaporan, pembuktian, penyelidikan, dan proses peradilan. Bukan main kayu, bukan intimidasi, dan bukan tindakan di luar hukum,” tegas Gus Lilur dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Oktober 2026.

Gus Lilur mengaku akan kembali mendatangi KPK pekan depan untuk menyerahkan bukti tambahan serta memperluas pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Muktamar NU.

Ia bahkan menyatakan tidak gentar saat dilaporkan balik oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam upaya hukum yang ia tempuh. Salah satunya upaya Wakil Ketua Umum PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang telah melaporkan Gus Lilur bersama dua orang lainnya ke polisi.

Laporan polisi ini dilayangkan Gus Ipul setelah sebelumnya melayangkan somasi ke Gus Lilur dan dua orang lainnya berkaitan sejumlah pernyataan dugaan aliran uang hingga suap dalam Muktamar NU.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menggunakan hak hukumnya. Saya pun akan menggunakan hak hukum saya. Mari kita buktikan semuanya melalui proses hukum yang transparan, adil, dan tidak tebang pilih,” ujar Gus Lilur merespons upaya hukum tersebut.

Gus Lilur juga menyampaikan klaim sekitar 130 PCNU dari 17 PWNU sedang bersiap mengembalikan dana berkaitan dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU.

Jika ada dana yang terbukti berasal dari tindak pidana, pengembaliannya harus dilakukan melalui mekanisme sah dan sesuai arahan aparat berwenang.

“Saya meminta siapa pun yang mengetahui adanya dugaan transaksi tidak semestinya untuk terbuka, menyerahkan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum, serta mengikuti prosedur pengembalian dana apabila memang terdapat dasar hukum untuk itu,” tandasnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA