KPK Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Proyek Gedung Pemkab Lamongan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 21 November 2025, 10:30 WIB
KPK Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Proyek Gedung Pemkab Lamongan
Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan (Lamongankan.go.id)
rmol news logo Kerugian keuangan negara akibat korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran (TA) 2017-2019 terus menjadi fokus perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp151 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penghitungan kerugian negara menjadi salah satu unsur penting sebelum perkara bisa dilanjutkan. 

“Penanganan perkara harus memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan, salah satunya terkait kerugian keuangan negara,” ujar Asep kepada wartawan di Jakarta, Jumat 21 November 2025.

Asep juga menyebut bahwa, selain dari tim ahli penghitungan kerugian keuangan negara, KPK juga melibatkan tim ahli konstruksi untuk menilai konstruksi dari bangunan yang dibangun.

"Kemudian nanti pengurangan-pengurangan dari struktur bangunan tersebut akan dikonversikan dan dihitung oleh teman-teman auditor yang menghitung kerugian keuangan negaranya," terang Asep.

Hingga saat ini kata Asep, tim penyidik masih terus diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.

Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 15 September 2023, namun identitas tersangka belum dipublikasikan. Penyidik sudah melakukan penggeledahan di kantor dinas Pemkab Lamongan, rumah dinas Bupati, serta sejumlah rumah dan kantor pihak swasta.

Perkara ini mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara sebagai fokus utama penyelidikan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA