Hal itu terungkap saat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi kemarin. Keduanya adalah mantan Subkoordinator Direktorat PPTKA yakni Mustafa Kamal dan Eka Primasari.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua saksi didalami terkait penerimaan uang tidak haram dari para agen TKA.
"Uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, di mana uangnya diduga berasal dari para agen TKA," kata Budi seperti dikutip RMOL, Jumat, 12 September 2025.
Selain itu kata Budi, Mustafa dan Eka juga didalami soal pembelian-pembelian aset oleh tersangka yang diduga berasal dari uang tidak resmi yang diterima dari para agen TKA.
Dalam perkara ini KPK sudah menahan delapan orang tersangka, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020-2023, Haryanto selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2024-2025.
Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019, dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025, Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.
Selanjutnya, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Ketiganya merupakan staf di Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019-2024.
Dari pemerasan yang dilakukan di periode 2019-2024, KPK mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kemnaker menerima uang sebesar Rp53,7 miliar dari para agen-agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia. Namun pemerasan sudah berlangsung sejak 2012-2024 di era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hingga era Ida Fauziyah menjabat menteri.
Di mana, Haryanto yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional menerima uang paling besar, yakni sebesar Rp18 miliar.
Sedangkan tersangka lainnya, yakni Suhartono menerima uang Rp460 juta, Wisnu menerima uang Rp580 juta, Devi menerima uang Rp2,3 miliar, Gatot menerima uang Rp6,3 miliar, Putri menerima uang Rp13,9 miliar, Jamal menerima uang Rp1,1 miliar, dan Alfa menerima uang Rp1,8 miliar.
Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan. Para pihak tersebut menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri, dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga.
Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA kurang lebih 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar.
BERITA TERKAIT: