Pemeriksaan Putra selaku mantan direktur utama salah satu BUMN sebagai saksi dilakukan Kamis (29/8) kemarin.
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial IGNP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya Jumat (30/8).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan DP yang merupakan Kuasa KSO PT Waskita-Acset sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) pada Selasa (6/8).
“Saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.
Dalam dugaan kasus korupsi Tol MBZ ini, Kejagung juga telah menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka.
Kejagung juga telah menetapkan 4 tersangka pada kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 triliun ini.
Mereka adalah pensiunan BUMN berinisial IBN; DD selaku Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020; YM selaku Ketua Panitia Lelang; dan TBS selaku tenaga ahli.
BERITA TERKAIT: