“Kejagung menjadi sebuah lembaga yang
superbody karena kewenangannya sudah sangat melampaui sekali,” kata pakar hukum Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahadiansyah kepada wartawan, Senin (3/6).
Kewenangan dimaksud yakni, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang kerap dilakukan oleh Kejagung.
Padahal, kata dia, porsi Kejagung seharusnya ada pada tingkat penuntutan.
“Harusnya di tingkat penyidikan itu di tangan kepolisian, penuntutan (Kejagung). Jadi bagi-bagi porsi. Tapi ini kan enggak, diambil semua. Apalagi kasus-kasus besar, terutama tipikor (turut ditangani Kejagung),” sambung Trubus.
Atas keresahan tersebut, ia berharap ke depan ada aturan yang jelas terkait peran masing-masing penegak hukum. Hal ini penting agar mekanisme kontrol bisa dilakukan secara optimal.
“Ke depan juga harus dibangun
collaborative sinergitas dalam penegakan hukum, jadi ada saling kontrol,
checks and balances-nya ada,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: