Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KASUS ASUSILA

Hukuman Fahim Mawardi Dikorting MA hingga 6 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 29 Mei 2024, 04:00 WIB
Hukuman Fahim Mawardi Dikorting MA hingga 6 Tahun
Terpidana Muhammad Fahim Mawardi/RMOLJatim
rmol news logo Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menvonis Mohammad Fahim Mawardi bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang ustazah di lembaganya.

Meski begitu, MA mengkorting hukuman Pengasuh Pesantren Al Jalil 2, Kabupaten Jember tersebut menjadi 2 tahun penjara, dengan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Adek Sri Sumarsih mengatakan, putusan MA lebih rendah 6 tahun bila dibanding dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

"Pasal yang diterapkan sama yakni Pasal 6 huruf  b, huruf c, UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Adek, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (28/5).

Hanya saja, lanjut Adek, MA mengkoreksi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang memvonis delapan tahun penjara. Terpidana sudah dieksekusi di Lapas kelas IIA Jember.

"Namun Fahim belum membayar denda Rp50 juta. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata Adek.

Sebelumnya, Muhammad Fahim Mawardi mengajukan kasasi, karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Jawa Timur, dalam putusannya menolak alasan banding terdakwa.

Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Imam Syafi'i justru memperkuat putusan hakim PN Jember, pada 11 Oktober 2023 lalu. Yakni dengan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dengan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Fahim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 huruf  b, huruf c, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA