Terbaru, Polres Cirebon memeriksa adik kandung Pegi Setiawan alias Perong, Lusiana, Selasa (28/5). Lusiana tiba sekitar pukul 11.30 WIB untuk diperiksa sebagai saksi. Perong sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki.
"Kami mengantarkan Lusiana, adiknya Pegi untuk diperiksa sebagai saksi. Nanti ada lagi saksi-saksi lain yang bekerja dengan Pegi di tahun 2016," ucap Pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (28/5).
Sugianti menambahkan, saksi akan dapat mematahkan tuduhan terhadap Pegi. Karena sama-sama bekerja di Bandung di saat kejadian Vina di Cirebon.
"Mereka tahu keberadaan di sana. Bukti juga sudah dipersiapkan, karena ada catatan gaji walaupun dari kertas buram, akan membuktikan bahwa tanggal 26-27 Agustus 2016 masih menerima gaji Oktober juga," kata Sugianti.
Sugianti juga membantah kabar yang menyebutkan Pegi mengganti identitas menjadi Robby. Bahkan, tidak ada data yang mengarah Pegi telah mengganti identitas.
"Nama adiknya Pegi itu Robby Irawan. Ya mungkin teman-temannya, katanya sempat memanggil dia sebagai Robby. Tapi tidak ada KTP ataupun bukti-bukti yang diubah oleh Pegi menjadi Robby," jelasnya.
Di sisi lain, ia mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap Pegi. Apalagi, status DPO yang sebelumnya berjumlah 3 orang dihapus menjadi satu orang, yakni terhadap Pegi seorang.
Padahal sudah jelas di dalam keputusan Pengadilan Negeri dan sudah inkrah bahwa DPO itu tiga.
"Maksud mengubah keputusan kan itu apa?" tandasnya.
BERITA TERKAIT: