Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan PKB di Dapil Aceh Ditolak MK karena Cacat Formil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 21 Mei 2024, 17:16 WIB
Gugatan PKB di Dapil Aceh Ditolak MK karena Cacat Formil
Logo PKB/RMOL
rmol news logo Perkara selisih suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di daerah pemilihan (Dapil) Aceh, diputuskan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan terhadap perkara PDIP tersebut dalam sidang pengucapan putusan dismissal, yang digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

"Menyatakan permohonan Pemohon (PKB) tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangan MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan gugatan PKB di Dapil tidak disertakan bukti, sehingga yang disampaikan tidak dapat diterima.

"Pengajuan permohonan pemohon dengan hanya menyerahkan daftar alat bukti tanpa disertai alat bukti yang sah yang mendukung permohonan menyebabkan permohonan pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal 31 ayat 2 UU MK dan pasal 9 ayat 2 PM 2/2023," urainya.

Oleh karena itu, MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan gugatan PKB cacat formil, dan tidak dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian yang akan berlangsung mulai akhir bulan ini.

"Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," demikian Enny menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA