Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok, PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Budi Said

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 17 Maret 2024, 22:09 WIB
Besok, PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Budi Said
Crazi rich asal Surabaya, Budi Said/Ist
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan kasus yang melibatkan Budi Said, crazy rich asal Surabaya, yang didakwa merugikan PT Aneka Tambang (Antam) dan negara.

Putusan Perkara Pra Peradilan Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel itu akan dibacakan pada Senin (18/3), besok.

Fernandes Raja Saor dari Kantor Hukum Fernandes Partnership, salah satu kuasa hukum Antam, berharap putusan itu membawa kejelasan dan keadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Budi Said.

"Dari perspektif hukum, kami percaya tidak ada dasar yang memadai bagi majelis hakim untuk menyetujui permohonan praperadilan yang diajukan Budi Said. Upaya yang dilakukan Kejaksaan dalam penyidikan terhadap Budi Said telah sesuai aturan yang ada pada KUHAP. Kami berharap majelis hakim memiliki pandangan yang sejalan dengan kami," kata Fernandes Raja Saor kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (17/3).

Menurutnya ada beberapa alasan kenapa majelis hakim di PN Jaksel perlu menolak praperadilan Budi Said. Pertama, tindakan Kejaksaan Agung selaku penyidik dalam perkara Budi Said telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kejaksaan menyatakan, semua upaya paksa dalam penyidikan terhadap Budi Said, seperti penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Selain itu, kata dia, pokok permohonan Budi Said yang menyatakan bahwa kasus itu merupakan sengketa perdata yang telah diputus sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK), dianggap tidak jelas, karena pokok permohonan itu telah masuk pokok perkara dan bukan merupakan objek pra peradilan.

"Alasan lain, petitum yang diajukan Budi Said dianggap tidak jelas dan tidak berdasar," katanya.

"Jadi Kejaksaan memutuskan menetapkan Budi Said sebagai tersangka karena memiliki dasar hukum yang didasarkan dua alat bukti seperti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Salah satu dari dua alat bukti yang sah yang dimiliki Kejaksaan adalah ekspose dari BPKP. BPKP adalah salah satu lembaga yang memiliki kewenangan mengkonfirmasi adanya kerugian negara," urainya.

Seperti diketahui, kasus itu bermula dari dugaan tindakan pidana Budi Said, yang dianggap menyebabkan kerugian negara pada Antam. Budi diduga melakukan permufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual beli emas Antam dengan cara menetapkan harga di bawah harga yang telah ditetapkan, dengan dalih seolah-olah ada diskon.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA