Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, putusan akan dibacakan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Jam 11.00 WIB," kata Albertina kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (27/12).
Sementara itu, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya menyebut telah melakukan musyawarah dan memutuskan hasil sidang etik Firli Bahuri pada Jumat (22/12).
Dari hasil pemeriksaan pendahuluan, Dewas KPK menemukan tiga dugaan pelanggaran kode etik Firli, yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli dan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terkait harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di LHKPN termasuk utangnya, dan terkait dengan penyewaan rumah di Kertanegara.
Firli disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan/atau Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
BERITA TERKAIT: