Keyakinan itu disampaikan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar usai menjalani sidang lanjutan praperadilan dengan agenda penyerahan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12).
"Kami yakin, hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami," kata Ian kepada wartawan di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang (18/12).
Sehingga, kata Ian, permohonan pihaknya terkait dengan keadilan untuk Firli dapat terwujud. Untuk itu, Ian berharap semua pihak dapat menerima putusan yang akan disampaikan Hakim Tunggal Imelda Herawati pada Selasa sore (19/12).
"Tentu kami berharap, para pihak dapat menerima terkait rencana pembacaan putusan besok. Kami yakin Insya Allah dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," kata Ian.
Dalam berkas kesimpulan, pihak Firli telah menyampaikan kesimpulan sebanyak 126 halaman terkait dengan pokok permohonan.
"Pertama penetapan tersangka yang menurut hemat kami tidak sah, kemudian penyidikannya juga tidak sah. Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami, yang sudah kami sampaikan tadi," pungkas Ian.
BERITA TERKAIT: