Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra saat dihadirkan sebagai saksi ahli sidang praperadilan yang diajukan Firli terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Yusril memaparkan, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, setidaknya harus ada dua alat bukti yang cukup. Yusril lantas menyinggung beredarnya foto pertemuan Firli dan SYL di GOR Tangki, Jakarta Barat yang diduga terjadi penyerahan uang.
"Misalnya, kita mengatakan ini adalah bukti suap, apa bukti suapnya? Misalnya foto dalam persidangan ini, foto pemohon (Firli) dengan foto saudara SYL sedang duduk ya, sedang duduk dan itu difoto," ujar Yusril.
Ditegaskan Yusril, foto tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti penerimaan suap, melainkan hanya bisa menjadi bukti petunjuk.
"Itu bukan video, itu hanya foto biasa. Terus kita mengatakan 'Ini ada buktinya, dua orang itu duduk melakukan itu, melakukan ini'. Foto itu tidak menerangkan apa-apa dan tidak bisa dijadikan alat bukti suap," lanjut Yusril.
BERITA TERKAIT: