Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewas KPK Umumkan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kasus Firli Bahuri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 08 Desember 2023, 15:01 WIB
Dewas KPK Umumkan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kasus Firli Bahuri
Konferensi pers hasil pemeriksaan pendahuluan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Firli Bahuri/RMOL
rmol news logo Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menemukan tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri (FB).

Hal itu disampaikan langsung Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat konferensi pers hasil pemeriksaan pendahuluan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Firli Bahuri.

Tumpak mengatakan, sejak Oktober 2023, Dewas sudah melakukan klarifikasi terhadap laporan masyarakat dengan memeriksa 33 orang saksi, baik itu pelapor, terlapor, saksi internal dan eksternal, hingga ahli.

Dari pagi tadi, Jumat (8/12), Dewas sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan empat anggota Dewas, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.

"Dari hasil kesimpulan, pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," kata Tumpak kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (8/12).

Dewas menyatakan ada tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli, yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya, dan terkait dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

"Ini sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi-saksi yang termasuk juga para pelapor dan yang dilaporkan," pungkas Tumpak.

Firli disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan/atau Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA