Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareng Sudin, KPK Juga Panggil Pejabat Kementan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 15 November 2023, 14:04 WIB
Bareng Sudin, KPK Juga Panggil Pejabat Kementan
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Selain memeriksa Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) hingga ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian (Mentan).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (15/11), pihaknya memanggil lima orang untuk diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali kepada wartawan, Rabu siang (15/11).

Kelima saksi dimaksud, yakni Ali Jamil selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Jamil Baharudin selaku Kabag Umum PSP Kementan, Panji Harjanto selaku ajudan Mentan, Sudin selaku Ketua Komisi IV DPR RI, dan Anis selaku Kapoksi Substansi pada Direktorat Pembiayaan Ditjen PSP Kementan.

Untuk saksi Sudin, kata Ali, sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pagi tadi. Hingga saat ini, Sudin masih menjalani pemeriksaan.

SYL selaku Mentan periode 2019-2023 bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). SYL dilakukan penangkapan pada Kamis malam (12/10).

Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10).

Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang Rp13,9 miliar.

Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu Dolar AS hingga 10 ribu Dolar AS setiap bulannya.

SYL sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang sekitar Rp13,9 miliar, yakni berasal dari Biro Umum Sekjen sebesar Rp6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sebesar Rp5,7 miliar, Direktorat Jenderal Pertenakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp1,4 miliar.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga sudah mengamankan uang tunai sebesar Rp30 miliar, uang Rp400 juta dari rumah Hatta, serta kartu member judi kasino Malaysia atas nama SYL, cek senilai Rp12 triliun, dan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA