Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang menjadi kewenangan KPK.
Atas informasi dan data yang terverifikasi, kata Firli, selanjutnya dilakukan penyelidikan, sebagai upaya menemukan dugaan terjadinya peristiwa pidana korupsi.
"Kemudian diperkuat lagi dengan bukti permulaan yang cukup, sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Firli kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (19/9).
Tersangka yang dimaksud, kata Firli, yakni Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA).
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama," katanya.
Penahanan terhadap tersangka Karen Agustiawan itu mulai berlaku hari ini, hingga Minggu (8/10), di Rutan KPK.
Pada konferensi pers kali ini, Firli didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dan Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati.
BERITA TERKAIT: