KPK juga memastikan, jika dalam sebuah perkara tidak ditemukan unsur pidana atau korupsi, maka tidak akan dilanjutkan.
"Saya pastikan, KPK terus bekerja sesuai asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/9).
Artinya, KPK tidak akan menangani kasus yang muncul ke publik tanpa ada bukti kuat. KPK, juga bisa melihat secara jernih desas desus dari Rina Lauwy, mantan istri Direktur Utama (Dirut) Taspen, ANS Kosasih, yang menyatakan pengelolaan dana Taspen sebesar Rp350 triliun dikorupsi untuk kepentingan Pilpres 2024.
Karena tidak menutup kemungkinan hal itu masalah pribadi yang didasari amarah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: