Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ayah Mario Dandy itu dijadwalkan menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang akan berlangsung di ruang Wirjono Projodikoro I pada pukul 10.30 WIB.
Sementara itu sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa akan mendakwa Rafael dengan sangkaan gratifikasi sekaligus TPPU. Rafael akan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.
Selain itu, Rafael juga akan didakwa dengan Pasal TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, dan TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura atau setara Rp22,5 miliar, dan 937 ribu dolar AS atas setara Rp14,3 miliar.
Sehingga jika ditotal keseluruhannya, Rafael akan didakwa melakukan TPPU sebesar Rp94,6 miliar.
"Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," kata Ali pada Minggu (20/8).
BERITA TERKAIT: