Ini diketahui saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Fahzal Hendri mencecar Jemy sebagai saksi di sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/8).
Dalam kesaksiannya, Jemy mengaku mendapat informasi soal proyek BTS Kominfo dari Sales Director Fiberhome Technologies Indonesia, Deng Mingsong. Deng mendatanginya dan menawarkan proyek sub kontraktor BTS di Kominfo.
"Saya sampaikan, iya bersedia, dan diminta untuk cek harga berapa, karena saya di bidang telekomunikasi juga ketemu Galumbang Menak," kata Jemy.
Galumbang sendiri merupakan terdakwa korupsi BTS sekaligus Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Saat pertemuan, Galumbang menyuruh Jemy untuk mengontak Irwan Hermawan.
"Irwan sampaikan bahwa dia akan berusaha membantu, saya juga berinisiatif, keuntungan saya akan bagi ke dia dalam membantu memenangkan fiberhome," ujar Jemy.
Selain Jemy, dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan beberapa saksi.
Dua orang saksi merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China yakni Huang Liang selaku CEO Fiberhome Technologies Indonesia dan Deng Mingsong selaku Sales Director Fiberhome Technologies Indonesia. Dalam bersaksi, keduanya dibantu penerjemah Mandarin yang juga karyawan PNS Kejagung, Asrofil Hidayat.
Saksi berikutnya, Budi Prasetyo Dirut PT MTD, Bastian Sembiring selaku Dirut PT Telkominfra, Herman Huang selaku Dirut Semesta Energi service Dirut PT Chakra Giri Energi Indonesia (subkontraktor Fiberhome) dan Frans Renaldy (30) BSD Dirut PT Exelcia Mitraniaga Mandiri (subkontraktor).
Hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun.
BERITA TERKAIT: