Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Nur Haris Arhadi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Rafael ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/8).
"Tim Jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU," ujar Ali seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/8).
Rafael akan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Selain itu, Rafael juga akan didakwa dengan Pasal TPPU periode 2003 hingga 2010 sebesar Rp31,7 miliar, dan TPPU periode 2011 hingga 2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura atau setara Rp22,5 miliar, dan 937 ribu dolar AS atas setara Rp14,3 miliar.
Sehingga jika ditotal keseluruhannya, Rafael akan didakwa melakukan TPPU sebesar Rp94,6 miliar.
"Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya. Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Saat ini, tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: