Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dianggap Tak Berdasar Hukum, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 11 Juli 2023, 13:32 WIB
Dianggap Tak Berdasar Hukum, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Johnny G Plate/RMOL
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut eksepsi dari terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo tidak berdasar pada hukum.

Oleh karena itu, JPU meminta Majelis Hakim persidangan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Johnny.

Setelah berharap hakim menolak eksepsi terdakwa, JPU juga meminta sidang kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.

"Dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan atau tidak diterima. Oleh karena itu, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate," kata jaksa saat membaca tanggapan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Dalam sidang lanjutan ini, Johnny tampak tampil sedikit berbeda. Dia tidak lagi mengenakan batik lengan panjang. Melainkan mengenakan baju biru muda lengan panjang.

Sebelumnya, Plate melalui kuasa hukumnya meminta hakim membatalkan dakwaan JPU terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo

Hal itu tertuang dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

"Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim berkenan memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar putusan, menerima dan mengabulkan nota keberatan terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum Achmad Cholidin. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA