Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Masukan TP Dalam DPO Kasus Dugaan Mafia Tanah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 27 Juni 2023, 22:48 WIB
Polisi Masukan TP Dalam DPO Kasus Dugaan Mafia Tanah
Ilustrasi/Net
rmol news logo Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akhirnya memasukkan pria berinisial TP ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp1,8 triliun.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya memanggil TP pertama kali pada 8 Juni 2023. Lantaran tidak hadir, panggilan kedua dilayangkan dengan jadwal pemeriksaan pada 20 Juni 2023. Namun TP juga tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.

Penetapan TP sebagai DPO tertuang dalam surat nomor DPO/27/VI/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus yang ditandatangani oleh Kasubdit Sumdaling AKBP Chandra Hermawan tertanggal 26 Juni 2023.

"Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkat/diserahkan ke Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta," demikian bunyi surat DPO yang ditandatangani Chandra.

Sementara itu, Kuasa Hukum Muckhsin selaku pelapor, Krisna Murti mengkritik sikap TP yang tidak taat terhadap hukum. Sehingga proses hukum berjalan berlarut-larut.

"Seharusnya kalau warga negara yang baik kan menghormati proses hukum. Kalau dipanggil ya datang. Apalagi ini sudah jadi tersangka. Kalau merasa nggak bersalah ya beri pembuktian bukannya menghindar dan sembunyi," kata Krisna.

Krisna mendorong kasus ini segera. Sehingga kliennya bisa segera mendapat haknya kembali.

"Tolong hargai proses hukum. Kalau kasus ini tuntas kan jadi enak terbukti siapa pemilik tanah sebenarnya. Jadi lahan yang selama ini kosong bisa dimanfaatkan," tambahnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus senilai Rp1,8 triliun itu. Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.

Sebelumnya, warga asal Karawang, Jawa Barat, Muckhsin membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah merasa menjadi korban mafia tanah atas sebidang tanah selus 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Laporan Muckhsin diterim oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA