Hamparan tanah luas nan indah, dengan latar belakang lautan biru di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat resmi dipasang papan informasi sitaan dari Kejagung.
Tidak tanggung-tanggung, penyidik bahkan menghabiskan waktu 7 jam untuk mengitari tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny.
"Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 sampai 17.00 WITA, tim penyidik dan tim pelacakan aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 hektare milik yersangka JGP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/6).
Lanjut Ketut, penyitaan lahan milik Johnny, dilakukan berdasarkan penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan surat perintah penyidikan nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
Proses penyitaan aset milik Johnny ini masih terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
BERITA TERKAIT: