Kuasa hukum anak AG, Bhirawa Arifi menuturkan, pihaknya menghormati keputusan yang sudah disampaikan oleh PN Jaksel dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, upaya hukum dengan mengajukan kasasi ini dilakukan sebagai ikhtiar anak AG terbebas dari jeratan hukum.
"Sehingga kita tetep mengupayakan yang terbaik demi kepentingan anak, demi anak AG. Sehingga kita memanfaatkan kembali upaya hukum yang disediakan melalui jalur kasasi ke MA," ucap Bhirawa di PN Jaksel, Selasa (23/5).
"Pertimbangannya itu saja sih, kita akan
fight sampai akhir," imbuhnya.
Selain itu, Bhirawa meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora.
"Karena kami yakin bahwa anak AG tidak bersalah. Kami sangat yakin AG seharusnya tidak mendapatkan hukuman seperti sekarang ini," demikian Bhirawa Arifi.
BERITA TERKAIT: