Kuasa hukum anak AG (15) Bhirawa Arifi menuturkan bahwa ia menyerahkan memori kasasi karena ingin majelis hakim mempertimbangkan anak AG dinyatakan tidak bersalah. Apalagi, AG adalah perempuan yang masuk kategori anak-anak.
"Pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan ditetapkan agar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 pada ada pasal 55," kata Bhirawa di PN Jaksel.
Bhirawa mengaku tidak menyangka mendapatkan dukungan untuk mengajukan kasasi, setelah adanya putusan dari majelis hakim.
Ia mengungkapkan paska putusan majelis hakim terhadap AG, sejumlah elemen masyarakat menanyakan apakah menyampaikan memori kasasi.
"Dan untuk mengiringi memori kasasi ini, berbagai elemen masyarakat akan menyampaikan juga
amicus curiae yang nantinya akan disampaikan pada MA," demikian Bhirawa.
Amicus Curiae didefinsikan ahli hukum Bakhrul Amal memiliki arti teman pengadilan (
friend of the court). Artinya,
Amicus curiae adalah pihak di luar perkara yakni bukan saksi, bukan terdakwa, bukan pula aparat penegak hukum.
Bakhrul mengatakan bahwa alasan disebut sebagai "teman" pengadilan adalah karena kegiatan yang dilakukannya adalah memberikan nasihat dan argumentasi hukum sebagai upaya membantu hakim untuk memutuskan suatu perkara yang rumit.
BERITA TERKAIT: