Linda masuk dalam lingkaran kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menyeret nama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat bacakan putusan di ruang Kusumah Atmadja di PN Jakbar, Rabu (10/5).
Selain hukumam pidana, Linda juga diminta membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa yakni pidana 18 tahun penjara.
Jon Sarman Saragih menyatakan Linda terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Tentu itu melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: